Diaspora digunakan
oleh orang-orang Yunani untuk merujuk kepada warga suatu kota kerajaan yang
bermigrasi ke wilayah jajahan dengan maksud kolonisasi untuk mengasimilasikan
wilayah itu ke dalam kerajaan. Sumber: Wikipedia.
Diaspora Indonesia
dikenalkan pertama kalinya oleh Dino Patti Djalal pada Juli
2012, ketika ia menjabat Duta Besar Indonesia untuk Amerika
Serikat. Diungkapkan pada kongres
pertama Congress of Indonesian Diaspora (CID) di Los
Angeles Convention Center. Kongres yang
dihadiri lebih dari 2000 orang diaspora Indonesia dari lima benua.
Kongres menghasilkan "Deklarasi Diaspora
Indonesia" yang salah satu kesepakatannya adalah membangun komunitas global
diaspora Indonesia yang dinamai "Jaringan Diaspora Indonesia".
Dalam
definisinya, yang dimaksud dengan Diaspora Indonesia atau Orang
Indonesia perantauan (bahasa Inggris: Indonesian Diaspora) adalah orang-orang
Indonesia yang menetap di luar Indonesia.
Istilah ini berlaku bagi orang-orang yang lahir di Indonesia dan berdarah
Indonesia yang menjadi warga negara tetap ataupun menetap sementara di negara
asing.
Terbagi dalam 4 kelompok.
Kelompok pertama adalah WNI yang tinggal di luar negeri yakni masih memegang
paspor Indonesia secara sah. Kelompok kedua adalah warga Indonesia yang telah
menjadi warga negara asing karena proses naturalisasi dan tidak lagi memiliki
paspor Indonesia. Sementara bagi warga negara asing yang memiliki orang tua
atau leluhur yang berasal dari Indonesia masuk dalam kategori ketiga. Dan
kelompok yang terakhir adalah warga negara asing yang tidak memiliki pertalian
leluhur dengan Indonesia sama sekali namun memiliki kecintaan yang luar biasa
terhadap Indonesia.
Kaum Diaspora Indonesia
sesungguhnya adalah aset bangsa yang potensial, merupakan golongan orang-orang
yang terbiasa dengan lingkungan global. Mereka tetap sebagai
Warga Negara Indonesia. Jumlh Diaspora Indonesia ada sekitaar 8 juta
tersebar di seluruh dunia. Ada banyak cerita sukses para diaspora Indonesia di
luar negeri, ahli kedokteran, ahli teknologi, pendakwah, olahragawan,
pengusaha, ahli kuliner, akuntan, ahli farmasi, pegawai, arsitek, dll.
Bagi
kaum Diaspora Indonesia, isu kewarganegaraan menjadi penting. Banyak perkawinan
campuran antar bangsa diantara mereka. Pentingnya status kewarganegaran untuk
pengurusan administrasi kependudukan keturunannya agar menjadi penduduk legal. Oleh
karena Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan karena dianggap memiliki
rasa nasionalisme yang tipis.
Undang-Undang Kewarganegaraan yaitu Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menyebutkan pada
dasarnya Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) dan tanpa
kewarganegaraan (apatride). Indonesia menganut asas-asas umum kewarganegaraan
juga menganut asas khusus antara lain adalah asas perlindungan maksimum, asas
non diskriminasi, asas pengakuan dan penghormatan hak asasi manusia.
Untuk
memfasilitasi perkawinan campuran, Indonesia menganut asas kewarganegaraan
ganda hanya terbatas bagi anak kawin campur atau anak yang lahir dinegara ius
soli sampai paling lambat anak tersebut berusia 21 tahun harus menyatakan
memilih salah satu kewarganegaraannya.
Pada
prinsipnya, dwi kewarganegaraan dapat diartikan bahwa setiap orang dapat
memiliki dua kewarganegaraan yang berbeda pada saat yang bersamaan, atau Dwi Kewarganegaraan
terjadi ketika seseorang berstatus kewarganegaraan lebih dari satu pada waktu
yang bersamaan. Terdapat tiga faktor atau alasan yang mempengaruhi terjadinya
seseorang menjadi dwi kewarganegaraan, yaitu penerapan asas kewarganegaraan
yang berbeda, dan perkawinan campuran, dan pewarganegaraan dari negara lain.
Jika
Indonesia menganut pinsip dwi kewarganegaraan maka terdapat kemungkinan eks WNI
yang melarikan diri keluar negeri karena melakukan gerakan separatis atau
kejahatan lainnya dapat kembali menjadi warga Indonesia tanpa harus melepaskan
kewarganegaraan negara asing. Hal ini tentunya akan menciptakan lubang baru
bagi pelanggar hukum atau aktivis ilegal untuk menghindar dari penegakan hukum. *