Diaspora Indonesia dan Status Kewarganegaraan

 

Diaspora digunakan oleh orang-orang Yunani untuk merujuk kepada warga suatu kota kerajaan yang bermigrasi ke wilayah jajahan dengan maksud kolonisasi untuk mengasimilasikan wilayah itu ke dalam kerajaan. Sumber: Wikipedia.

     Diaspora Indonesia dikenalkan pertama kalinya oleh Dino Patti Djalal pada Juli 2012, ketika ia menjabat Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat. Diungkapkan pada kongres pertama Congress of Indonesian Diaspora (CID) di Los Angeles Convention CenterKongres yang dihadiri lebih dari 2000 orang diaspora Indonesia dari lima benua. Kongres menghasilkan "Deklarasi Diaspora Indonesia" yang salah satu kesepakatannya adalah membangun komunitas global diaspora Indonesia yang dinamai "Jaringan Diaspora Indonesia".

      Dalam definisinya, yang dimaksud dengan Diaspora Indonesia atau Orang Indonesia perantauan (bahasa InggrisIndonesian Diaspora) adalah orang-orang Indonesia yang menetap di luar Indonesia. Istilah ini berlaku bagi orang-orang yang lahir di Indonesia dan berdarah Indonesia yang menjadi warga negara tetap ataupun menetap sementara di negara asing.

        Terbagi dalam 4 kelompok. Kelompok pertama adalah WNI yang tinggal di luar negeri yakni masih memegang paspor Indonesia secara sah. Kelompok kedua adalah warga Indonesia yang telah menjadi warga negara asing karena proses naturalisasi dan tidak lagi memiliki paspor Indonesia. Sementara bagi warga negara asing yang memiliki orang tua atau leluhur yang berasal dari Indonesia masuk dalam kategori ketiga. Dan kelompok yang terakhir adalah warga negara asing yang tidak memiliki pertalian leluhur dengan Indonesia sama sekali namun memiliki kecintaan yang luar biasa terhadap Indonesia.

     Kaum Diaspora Indonesia sesungguhnya adalah aset bangsa yang potensial, merupakan golongan orang-orang yang terbiasa dengan lingkungan global. Mereka tetap sebagai Warga Negara Indonesia. Jumlh Diaspora Indonesia ada sekitaar 8 juta tersebar di seluruh dunia. Ada banyak cerita sukses para diaspora Indonesia di luar negeri, ahli kedokteran, ahli teknologi, pendakwah, olahragawan, pengusaha, ahli kuliner, akuntan, ahli farmasi, pegawai, arsitek, dll.

     Bagi kaum Diaspora Indonesia, isu kewarganegaraan menjadi penting. Banyak perkawinan campuran antar bangsa diantara mereka. Pentingnya status kewarganegaran untuk pengurusan administrasi kependudukan keturunannya agar menjadi penduduk legal. Oleh karena Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan karena dianggap memiliki rasa nasionalisme yang tipis.

         Undang-Undang Kewarganegaraan yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menyebutkan pada dasarnya Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) dan tanpa kewarganegaraan (apatride). Indonesia menganut asas-asas umum kewarganegaraan juga menganut asas khusus antara lain adalah asas perlindungan maksimum, asas non diskriminasi, asas pengakuan dan penghormatan hak asasi manusia.

     Untuk memfasilitasi perkawinan campuran, Indonesia menganut asas kewarganegaraan ganda hanya terbatas bagi anak kawin campur atau anak yang lahir dinegara ius soli sampai paling lambat anak tersebut berusia 21 tahun harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

       Pada prinsipnya, dwi kewarganegaraan dapat diartikan bahwa setiap orang  dapat memiliki dua kewarganegaraan yang berbeda pada saat yang bersamaan, atau Dwi Kewarganegaraan terjadi ketika seseorang berstatus kewarganegaraan lebih dari satu pada waktu yang bersamaan. Terdapat tiga faktor atau alasan yang mempengaruhi terjadinya seseorang menjadi dwi kewarganegaraan, yaitu penerapan asas kewarganegaraan yang berbeda, dan perkawinan campuran, dan pewarganegaraan dari negara lain.

    Jika Indonesia menganut pinsip dwi kewarganegaraan maka terdapat kemungkinan eks WNI yang melarikan diri keluar negeri karena melakukan gerakan separatis atau kejahatan lainnya dapat kembali menjadi warga Indonesia tanpa harus melepaskan kewarganegaraan negara asing. Hal ini tentunya akan menciptakan lubang baru bagi pelanggar hukum atau aktivis ilegal untuk menghindar dari penegakan hukum. *

close