PEGAWAI SETEMPAT (LOCAL STAFF)
Pegawai
Setempat, yaitu Pegawai Tidak Tetap yang dipekerjakan atas dasar kontrak kerja
untuk jangka waktu tertentu, guna melakukan tugas-tugas tertentu pada
Perwakilan. Pengecualian Pegawai Setempat ini bukanlah seorang Pegawai Negeri
Sipil. Jumlah seluruhnya ada 2.722 orang seperti Daftar Pegawai Setempat (Local
Staff) Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2010 yang disebutkan pada
Lampiran Surat Keputuran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 220 Tahun 2010 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Luar Negeri. Sebarannya pada 132 Perwakilan RI di Luar Negeri tergambar
pada chart di bawah.
I.
PERPANJANGAN
KONTRAK KERJA PEGAWAI SETEMPAT BERARTI PENGAJUAN PERMANENT RESIDENT
Pegawai Setempat, biasa disebuat Local
Staff, yaitu Pegawai Tidak Tetap yang dipekerjakan atas dasar kontrak kerja
untuk jangka waktu tertentu, guna melakukan tugas-tugas tertentu pada
Perwakilan.
Seluruh Perwakilan RI
di Luar Negeri tidak mungkin lepas dari pegawai setempat. Mereka sangat
dibutuhkan karena dapat membantu tugas operasional sehari-hari mulai dari
pekerjaan administrasi/clerical
(persuratan, dokumentasi, kesekretarisan, operator (telephonist), teknis (membantu tugas fungsi secara langsung
misalnya menjadi typist, arsiparis,
agendaris, komputer, akuntan, penerjemah, atau menjadi kameramen, pemusik,
penari, editor, pembuat berita pada media sosial (narator), advertising, jurnalis, website hosting (fungsi Penerangan dan
Sosial Budaya), atau kasir, petugas loket pelayanan, petugas bandara (Fungsi
Protokol dan Konsuler), serta non teknis
(kitchen hand, gardener, handy man, cook,
driver, cleaning service, waiter, helper, satpam, penjaga).
Pegawai setempat dapat berasal dari
warga negara Indonesia, warga negara setempat, atau warga negara asing yang
tinggal di negara setempat, diaspora Indonesia, yaitu orang Indonesia perantauan yang menetap
di luar Indonesia. Istilah ini berlaku bagi orang-orang yang lahir di Indonesia
dan berdarah Indonesia yang menjadi warga negara tetap ataupun menetap
sementara di negara asing. Menjadi pegawai setempat harus memenuhi
persyaratan diantaranya usia maksimum 40 tahun, ijazah D3 / S1 (Akuntansi,
Sastra, Seni, Hubungan Internasional, Sosial Politik, Hukum, Komputer) kecuali
Teknik dan Pendidikan, IPK minimal 2,75, Transkrip dilegalisir, KTP, SIM A, CV,
Surat Lamaran (bahasa Indonesia), Foto 4x6 sebanyak 3 lembar (background
merah). Adapun biaya tiket pulang dan pergi, pengurusan paspor dan visa
ditanggung sendiri.
Perekrutan pegawai setempat dapat
dilakukan di pusat (Kementerian Luar Negeri) atau di Perwakilan RI di Luar
Negeri. Perekrutan pegawai setempat yang berasal dari negara setempat harus
lebih berhati-hati terkait kerahasiaan, integritas dan loyalitasnya. Oleh
karena itu, biasanya mereka ditempatkan pada bagian teknis dan non teknis yang
tidak berhubungan dengan fungsi secara langsung. Kemampuan bahasa mereka banyak
membantu terutama pada negara yang bukan berbahasa Inggris.
Pegawai setempat yang direkrut dari
Indonesia dan dinyatakan lolos harus berangkat ke Perwakilan RI di Luar Negeri
yang dituju atas biaya sendiri. Yang bersangkutan harus segera dapat
beradaptasi dan dapat mengurus segala keperluan hidup selama di tempat tujuan
secara mandiri. Apabila belum terbiasa akan mendapat culture shock istilahnya gegar budaya di mana seseorang mengalami
goncangan perasaan (kecemasan) yang diakibatkan oleh perbedaan nilai kebudayaan
baru yang tidak sesuai dengan pola nilai kebudayaan yang sudah di anutnya sejak
lama. Ada kekhawatiran dan galau berlebih yang dialami orang-orang yang
menempati wilayah baru dan asing ini.
Culture
shock
sebenarnya adalah hal yang wajar namun jangan dianggap remeh karena dapat
menjadi depresi akut bagi sebagian orang. Bagi yang masih labil akan menemui
kesulitan dalam beradaptasi karena menemui lingkungan yang tidak sesuai dengan
harapannya. Berikut ini tips mengatase culture shock.
(Hotcources
Indonesia, IDP Education)
Ada 4
tahap timbulnya culture shock :
- the
honeymoon phase
Suatu tahapan di mana orang
akan merasa bahagia setibanya di negara yang baru, apalagi yang belum pernah
dikunjungi sebelumnya.
- the
crisis phase
Yaitu perbedaan di negara baru
tidak pas baik itu makanannya, logat yang susah dimengerti, kebiasaan jual beli
dan merasa kesepian. Hal tersebut hanya membuat orang merasa terasing dari
lingkungan. Namun akan segera melaluinya jika mampu menyesuaikan diri dengan
baik.
- the
adjustment phase
Dalam fase
ini, orang sudah mulai bisa berinteraksi dengan lingkungan di negara baru.
-
bi-cultural phase
Oramg merasa nyaman hidup
dengan dua kebudayaan sekaligus. Ini merupakan indikasi bagus, karena telah
berhasil melalui suatu seleksi alam kecil. Namun ada pula mahasiswa yang
terlalu memuja kebudayaan asing sehingga ketika pulang ke negeri sendiri, ia malah
merasa asing kembali. Untuk itu harus ada keseimbangan antara memahami
kebudayaan tanpa meninggalkan identitas kita sebagai bangsa Indonesia.
Jawabannya adalah:
·
Tambah wawasan mengenai negara tujuan. Cara
terbaik adalah dengan membaca buku panduan tentang negara tujuan, bertanya
kepada orang yang pernah tinggal di sana, browsing di internet, dan yang paling
penting jangan membayangkan kehidupan di sana seperti yang selalu kita tonton
di film atau televisi. Bisa-bisa malah terjebak dalam halusinasi dan
kesalahpahaman.
· Cari tahu
juga mengenai budaya, kebiasaan, olahraga yang populer di negara tujuan hingga
topik pembicaraaan sehari-hari serta bahasa tubuh. Satu lagi yang perlu diketahui
adalah selera humor di negara tujuan, jangan sampai bahan bercanda ketika kita
di tanah air malah menyinggung perasaan teman di negara asing, menjengkelkan
atau bahkan garing.
·
Setibanya di negara tujuan, segera kenali
kehidupan setempat dan ketahui tempat-tempat penting seperti kantor pos, toko,
dokter, dan kantor pelayanan mahasiswa internasional. Semua itu tentu saja
tidak akan berjalan mulus jika kita merasa takut dan was-was terhadap
lingkungan baru. Jadi, beranilah bertanya tentang keadaan dan adat di
tempat baru. Selain itu, baca juga koran lokal sehingga tahu topik pembicaraan
yang sedang hangat dan bisa diskusikan dengan teman-teman baru.
·
Namun jangan lupakan tanah air karena
terlalu asyik menyesuaikan ini dan itu di negara baru. Tetap pantau berita
terbaru secara online tentang tanah air, ini juga bisa menjadi salah satu topik
pembicaraan.
· segera
mengenal teman-teman (suka bersosialisasi).
Pegawai setempat bekerja dengan
sistem kontrak selama 2 tahun dan dapat diperpanjang apabila mempunyai
penilaian baik yang diputuskan oleh Tim Kepegawaian Perwakilan RI di Luar
Negeri. Perpanjangan kontrak kerja berarti perpanjangan ijin tinggal di negara
setempat. Mengajukan
status tinggal tetap atau permanent residency (PR)
mengacu pada status visa seseorang: orang diperbolehkan untuk berada tanpa
batas dalam suatu negara yang ia atau bukan warga negara dia.. Seseorang dengan status tersebut dikenal sebagai penduduk
tetap / permanent resident.
Status ini dianggap lebih banyak menguntungkan dibandingkan yang
tidak mengajukan karena mendapat keuntungan yang diberikan secara cuma-cuma
sama halnya dengan warga negara setempat namun dengan persyaratan tertentu.
Keuntungan tersebut diantaranya : Dapat
bekerja sebagai tenaga kerja legal di negara setempat (akses bekerja),
hak pendidikan, kompetisi, Tunjangan
pendidikan dan kesehatan gratis (bantuan), Tunjangan social seperti tunjangan pengangguran setelah beberapa tahun
berstatus PR, Tunjangan pensiun setelah berhenti bekerja (kesejahteraan),
bantuan social, dan kebebasan berserikat.
Cara
dan persyaratan mengajukan status permanen
residen berbeda-beda di setiap negara ada yang sulit ada yang mudah. Di bawah ini disampaikan beberapa
tips/contoh dari negara-negara di Amerika, Kanada, Jepang, Australia, Belgia,
Afrika Selatan dengan tujuan bisa menjadi bekal bagi calon pegawai setempat
sebelum memutuskan untuk tinggal menetap di luar negeri terkait sistem kontrak,
hak-hak pegawai, konsekuensi dan masalah yang dihadapi.
A. AUSTRALIA
Indah
Melindasari B.Com, Onederland Consulting : Terdapat tips untuk mendapatkan
status permanent resident :
1. Lakukan Skill Assessment – Penilaian kemampuan
Langkah pertama yang harus ditempuh aplikan adalah
mengetahui apakah daftar pekerjaan yang dia tuju masuk dalam Skilled
Occupation List (SOL) dan apakah skill yang dimiliki bisa mendapatkan
poin dalam skill assessment. Kriteria untuk skill assessment berbeda-beda
antara pekerjaan satu dan yang lainnya. Secara umum yang dinilai adalah
pendidikan, pengalaman kerja, dan kemampuan Bahasa Inggris. Apabila memenuhi
syarat di atas maka aplikan bisa mengajukan aplikasi General Skilled
Visa Australia atau visa keahlian. Atau apabila daftar pekerjaannya
tidak ada dalam SOL maka bisa mencari daftar pekerjaannya dalam STSOL (Short-term
Skilled Occupation List). Ada kurang lebih 600 daftar pekerjaan dalam STSOL
yang akan memperbesar kesempatan seseorang untuk mendapatkan kesempatan bekerja
di Australia. Namun, apabila dengan jenis pekerjaan yang ada dalam STSOL,
aplikan harus mendapat tambahan sponsor dari pemerintah Negara bagian atau
perusahaan pemberi sponsor.
2. Mengetahui Prosedur Skillselect
Semua aplikan harus melalui prosedur skillselect. Langkah
pertama dalam sistem skillselect ini, semua aplikan wajib mengajukan Expression
of Interest (EOI) dan menerima undangan dari Department of
Home Affairs sebelum mereka mengajukan General Skilled
Migration Visa.
3. Dengan Graduate Temporary Visa
Graduate Temporary (subclass
485) Visa memberikan waktu tambahan 18 – 48 bulan sesuai durasi studi yang
ditempuh sebelumnya atau lebih untuk bekerja dan tinggal di Australia setelah
studi Anda. Graduate temporary bisa didapat kalau aplikan sudah menyelesaikan
studi minimal 2 tahun di Australia dan memiliki score IELTS 6.0 untuk semua
komponen. Dengan Graduate Temporary Visa ini, aplikan akan mendapatkan
keuntungan, antara lain:
a)
tambahan waktu
tinggal di Australia,
b)
aplikan bisa
mencari pekerjaan secara full-time dan mendapatkan hak belajar;
c)
aplikan bisa
mencari sponsorship perusahaan sehingga nantinya akan menambah poin;
d)
kesempatan untuk dinominasikan Negara bagian.
4. Dinominasikan oleh Negara Bagian
Nominasi dari
Negara bagian bisa sangat menguntungkan bagi mahasiswa internasional karena:
a)
Mendapatkan poin
tambahan 5 untuk sponsor untuk tinggal di daerah metropolitan dan 10 untuk
tinggal di daerah-daerah;
b)
Scope pekerjaan
lebih luas (dari STSOL);
c)
Mendapatkan prioritas dalam SkillSelect.
5. Kemampuan Bahasa Inggris
Untuk pengajuan PR, semua aplikan memerlukan score IELTS
minimal 7.0 untuk semua komponen yaitu, reading, speaking, listening dan
writing.
6. Kumpulkan Poin Pengalaman Kerja
Pengalaman kerja akan menyumbang poin hingga 20 poin.
Pengalaman kerja ini harus sesuai dengan background pendidikannya. Semakin lama
pengalaman kerjanya, semakin banyak poinnya.
7. Study di Australia
Dengan study di Australia, akan menambahkan extra poin
saat pengajuan PR. Jenjang study apakah Diploma, Bachelor, atau Master juga
akan mempengaruhi poin karena masing-masing jenjang study memiliki poin yang
berbeda.
8. Sponsor dari Perusahaan
Dengan mendapatkan sponsor dari perusahaan, akan
memperbesar kesempatan aplikan untuk menjadi PR. Dengan sponsor perusahaan ini,
aplikan bisa mengajukan beberapa visa kerja terlebih dahulu, antara lain:
a)
Temporary skill shortage visa
(subclass 482) merupakan visa kerja 2 – 4 tahun yang membutuhkan score IELTS
minimal 5.0. Perusahaan pemberi sponsorship harus memenuhi persyaratan keuangan
dan pelatihan untuk dapat mensponsori.
b)
ENS (Employer Nomination
Scheme) merupakan
visa permanen, yang dapat diajukan setelah mendapatkan visa kerja 482 selama 3
tahun.
c)
RSMS (Regional Skilled
Migration Scheme) adalah visa kerja permanen yang bisa diajukan
apabila mendapat tawaran pekerjaan di daerah regional Australia.
9. Dapatkan Bridging Visa Yang Tepat
Mendapatkan Bridging visa yang tepat tidaklah mudah dan
memerlukan waktu yang tidak sebentar. Sesuai dengan namanya bridging visa ini
berfungsi sebagai jembatan antara visa sebelumnya dan visa berikutnya. Salah
langkah dalam proses visa ini mengakibatkan visa aplikan yang sebelumnya
kadaluwarsa dan bahkan aplikan bisa overstay ataupun ilegal.
B. CANADA
PR dapat
juga diperoleh melalui pernikahan, alasan humaniter, dan pendaftaran secara
mandiri atau oleh perusahaan (seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kanada
melalui program “Canada Express Entry” langkah-langkahnya sebagai
berikut : Sumber:
www.cic.gc.ca
1.
Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggris dan Penyetaraan Ijazah
Sebelum
memulai proses aplikasi PR, pendaftar dan pasangan (bagi yang sudah
berkeluarga) wajib memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris IELTS jenis General
Test (bukan Academic Test) dengan skor mininal 6,5. Selanjutnya
pendaftar wajib melakukan penyetaraan ijazah pendidikan terakhir melalui badan
yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Kanada seperti World
Education Service atau badan lainnya yang telah ditetapkan.
Proses penyetaraan ijazah akan memakan waktu sekitar 2-3 bulan dengan total
biaya sekitar USD 200 (Rp 3 juta) termasuk biaya pengiriman dokumen.
2. Cek Skor
Eligibilitas Mendapatkan PR
Perolehan
PR Kanada dilakukan berdasarkan sistem poin atau Comprehensive Ranking
System (CRS). Skor CRS kamu akan dihitung berdasarkan usia, pendidikan,
pengalaman kerja, dan hasil IELTS. Dalam satu tahun, Kementerian Imigrasi,
Pengungsi, dan Kewarganegaraan Kanada (Ministry of Immigration, Refugees and
Citizenship/IRCC) melakukan penerimaan imigran sebanyak 3 – 6 kali. Setiap
siklus memiliki batas minimum CRS yang berbeda. Pada siklus bulan Juli 2019
misalnya, batas minimum skor CRS yang diterima adalah 459. Apabila belum
memiliki skor IELTS, bisa menggunakan perkiraan terlebih dahulu. Apabila skor
CRS kamu mendekati atau melampaui batas minimum, kamu dapat mengisi Profil Express
Entry. Tahap ini tidak dipungut biaya.
Tips: Pada saat pembuatan profil, kamu
akan diminta untuk memilih Provinsi dan kota tujuan kamu di Kanada. Setiap
Provinsi di Kanada memiliki kuota untuk penerimaan imigran. Sebab itu, pelajari
dahulu Provinsi yang memiliki kuota penerimaan imigran terbanyak dan program
khusus bagi penerimaan imigran agar kesempatan diterimanya aplikasi PR kamu
semakin tinggi. Selain itu, pada proses ini baiknya kamu juga mencoba melamar
pekerjaan di kota pilihanmu.
3. Invitation
to Apply
Setelah
proses pengisian profil, Pemerintah Kanada akan mengirimkan surel perihal Invitation
to Apply (IA) apabila angka CRS kamu lolos batas minimum yang
dipersyaratkan pada siklus penerimaan imigran periode tersebut. Pada tahap ini
kamu akan diminta untuk mengisi formulir yang lebih lengkap dan membayar biaya
aplikasi PR.
Persyaratan
yang diperlukan pada tahap ini antara lain, sebagai berikut:
a. Paspor;
b. Akta kelahiran;
c. Sertifikat IELTS;
d. Surat keterangan pekerjaan;
e. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) (diperoleh
dari Mabes Polri dengan keterangan untuk keperluan imigrasi). Catatan:
bagi kamu yang dalam 10 tahun terakhir pernah tinggal di luar negeri selama
lebih dari 6 bulan, kamu akan diminta untuk memperoleh SKCK dari negara
tersebut.
f. Hasil pemeriksaan kesehatan dari pemeriksa yang telah ditunjuk di
Indonesia;
g. Pasfoto seluruh anggota keluarga yang akan mendaftar;
h. Bukti kepemilikan dana (proof of funds).
Persyaratan ini diperlukan untuk memastikan bahwa saat tiba di Kanada, penerima
PR memiliki dana yang mencukupi untuk dapat menopang hidup setidaknya selama 6
bulan. Jumlah dana yang wajib dimiliki akan tergantung pada jumlah anggota
keluarga yang akan ikut tinggal di Kanada. i. Membayar biaya pendaftaran PR.
Jumlah biaya juga akan disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang akan
ikut tinggal di Kanada.
4.Confirmation
of Permanent Residency
Setelah
seluruh proses di atas selesai, kamu akan dikirimkan undangan untuk datang ke
Kanada sebagai PR (Confirmation of Permanent Residency). Kamu perlu
membawa notifikasi penerimaan PR ke Kedutaan Besar Kanada di Jakarta untuk
memperoleh visa sementara yang kemudian akan ditukar dengan kartu PR setelah
tiba di kota tujuanmu di Kanada.
5. Masa
berlaku Permanent Residency
Kartu
PR Kanada berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat terus diperpanjang.
Seseorang dapat kehilangan status PR (status PR tidak dapat diperpanjang)
apabila tidak memenuhi periode minimum tinggal di Kanada yaitu setidaknya 3 tahun
(1.095 hari) dari total periode 5 tahun.
Berdasarkan informasi di atas,
sebetulnya proses mendapatkan izin tinggal atau PR Kanada tidak sulit, hanya
saja butuh ketelitian dalam pengisian formulir pendaftaran, pemenuhan berbagai
persyaratan, dan kesiapan dana. Seluruh proses aplikasi PR rata-rata akan
memakan waktu 6 bulan hingga 1 tahun.
Apabila
dihitung, total biaya seluruh proses aplikasi PR yang diperlukan per orang
(pendaftar utama) berkisar Rp 15-20 juta (biaya tes IELTS, penyetaraan ijazah,
tes kesehatan, dan pendaftaran Express Entry). Biaya ini belum termasuk
kewajiban ketahanan dana tabungan sebesar Rp 120 juta pada rekening bank guna
menopang biaya hidup saat baru tiba di Kanada.
C. AMERIKA
Green
Card atau United States Permanent resident adalah status keimigrasian yang mengizinkan
penerimanya untuk hidup secara permanent dan bekerja secara komersil dan legal
di Amerika Serikat. Kartu ini disebut Green Card karena warna fisik kartu itu
sendiri adalah hijau (green). Pemegang Green Card tetap berstatus warga negara
asal mereka. Jadi, walaupun saya, misalnya, berstatus Permanent Resident di Amerika Serikat, saya tetap Warga Negara
Indonesia. Tidak seperti status warga negara, Green Card memiliki batas masa berlaku yang bervariasi, tergantung
tahap keimigrasian seseorang. Masa berlaku ini dimulai dari 2 tahun, 5 tahun,
dan bahkan ada yang 10 tahun. Para pemegang Green
Card harus menunggu selama kira-kira 7 tahun dalam status Permanent Resident sebelum bisa
mengganti status kewarganegaraannya menjadi Warga Negara Amerika Serikat.
Proses pergantian kewarganegaraan ini disebut proses ‘naturalization’.
Indonesia tidak mengizinkan warga negaranya memiliki dua status kewarganegaraan
(dual citizenship), jadi bila seseorang berganti status menjadi Warga Negara
Amerika Serikat, orang tersebut tidak lagi Warga Negara Indonesia.
Apa
bedanya status Permanent resident dan Warga Negara? Salah satu perbedaan
mendasar antara status Permanent resident
dan Warga Negara adalah
boleh/tidaknya seseorang ikut serta dalam pemilihan umum. Permanent resident tidak
memiliki hak untuk ikut ambil bagian memilih dalam pemilu Amerika Serikat.
Walaupun Permanent Residents dan
Warga Negara Amerika sama-sama membayar pajak penghasilan kepada pemerintah
Amerika, ada manfaat-manfaat (benefits) yang hanya bisa didapatkan oleh
warga negara. Lowongan pekerjaan di kantor-kantor pemerintahan juga pada
umumnya hanya dikhususkan kepada Warga Negara Amerika saja.
Cara
lain untuk mendapatkan kartu izin tinggal bila tidak lewat pernikahan
antar-bangsa adalah dengan mendaftar di program Electronic Diversity Visa Lottery, atau bisa juga disebut dengan Green Card Lottery. Program ini
merupakan program resmi dari Pemerintah Amerika Serikat tanpa dipungut biaya,
yang bertujuan untuk menjaga keragaman populasi imigran di Amerika. Link resmi
untuk Green Card Lottery ini
adalah https://www.dvlottery.state.gov– diluar
dari link ini, program Green Card Lottery
lainnya adalah penipuan berbayar. Apabila kita terpilih sebagai pemenang Green Card Lottery, kita harus terbang
ke Amerika Serikat dalam jangka waktu 6 bulan. Semua biaya ditanggung pribadi.
Kita harus membawa uang yang cukup untuk beberapa bulan untuk membayar sewa
apartmen dan kebutuhan sehari-hari sampai mendapat pekerjaan. Jadi meskipun
kita sudah dianugerahi status Green Card,
masih banyak biaya yang harus dikeluarkan. Contoh estimasi biaya 3 bulan
pertama (bila dalam kurun waktu 3 bulan belum mendapat pekerjaan):
- Tiket (pulang pergi): USD 1,200
- Sewa apartment 3 bulan dan deposito (biasanya 1 bulan sewa):
(USD 500 x 3) + USD
500 = USD 2000
- Kebutuhan sehari-hari selama 3 bulan : USD 1000 x 3 = USD 3000
Total: 1,200 + 2000 + 3000 = USD 6200
Konversi ke Rupiah : USD 6200 x 13,000 = Rp. 80,600,000,*
*Biaya tersebut diatas merupakan
estimasi biaya hidup di kota-kota kecil, bukan kota metropolitan seperti New
York atau Los Angeles yang notabene jauh lebih mahal.
Jadi
seperti kita lihat, bahkan bila kita sudah mendapatkan Green Card Lottery,
biaya yang harus dipersiapkan juga tinggi. Dan yang terakhir adalah datang
dengan status pelajar, lalu setelah tinggal di Amerika Serikat selama 2 tahun,
menghubungi pengacara imigrasi untuk membantu merubah status menjadi Permanent resident . Hal ini memang
menelan biaya, namun sangat mungkin dilakukan. Sebagai gambaran, konsultasi
dengan pengacara imigrasi di kota kecil semacam Lexington, Kentucky kira-kira
USD 350.00/ jam atau (350 x 13000) Rp. 4,550,000/jam. Sumber :
indonesiamenglobal.com U.S. Green Card: Sebuah Panduan A-Z By Kitty
Sitompul-Nieman, April 17, 2015.
D. BELGIA
Mengajukan
permanen residen di Belgia tergolong
mudah dengan persyaratan sudah tinggal di Belgia selama 5 tahun terus menerus
dan dapat diperpanjang. Jika
meninggalkan Belgia lebih dari 2 tahun, status permanent resident akan
dihapus. Keuntungan yang didapat sebagaimana warga negara setempat diantaranya
: akses bekerja, hak pendidikan, kompetisi, bantuan, kesejahteraan, bantuan
social, asosiasi berserikat.
Persyaratannya
adalah harus
dapat memberikan bukti penghasilan tetap atau pendapatan yang memadai, serta asuransi
kesehatan yang memadai, lebih mudah bila pernikahan dengan seorang Belgia, tempat tinggal
resmi, anak pelamar lahir di Belgia, mampu berbicara salah satu dari tiga bahasa utama
dan bahwa terintegrasi secara sosial dan ekonomi, Jika ingin memperoleh
kewarganegaraan melalui perkawinan dengan warga negara Belgia, harus telah
tinggal bersamanya selama tiga tahun. Persyaratan pengetahuan bahasa dan hidup
tanpa gangguan tetap sama, jika telah berkewarganegaraan Belgia, otoritas
Belgia membolehkan mempertahankan kewarganegaraan yang sebelumnya. Sumber : An Official Website of the European Union, Permanent residence
(>5 years) for EU national, 9 Maret 2020.
E.
JEPANG
Agar
memenuhi syarat untuk tinggal permanen di Jepang adalah dengan mengajukan visa
tinggal permanen di Jepang yaitu harus: tinggal di Jepang selama 10 tahun
berturut-turut, jadilah orang yang baik (yaitu, tidak ada catatan kriminal),
masih memenuhi persyaratan visa saat ini (yaitu, masih bekerja, menikah, dll.),
mampu mendukung diri sendiri secara finansial, telah berkontribusi pada pajak
dan jaminan sosial. Meskipun tidak ada angka resmi untuk minimal gaji tahunan,
sebaiknya memiliki penghasilan sebanyak ¥ 3.000.000 per tahun, ditambah ¥
600.000 hingga ¥ 800.000 untuk masing-masing tanggungan.
Ada
beberapa cara untuk mempersingkat masa tinggal yang diperlukan sebelum dapat
mengajukan permohonan untuk visa permanen:
1) Menikah dengan warga negara Jepang (dan
penduduk tetap) dapat mengajukan permohonan status kependudukan permanen
setelah menikah tiga tahun selama mereka telah tinggal lebih dari satu tahun di
Jepang. Anak-anak mereka juga memenuhi syarat setelah tinggal satu tahun di
Jepang.
2) Mendapat poin yang cukup Pada 2012, Jepang
memperkenalkan sistem berbasis poin untuk mempercepat visa permanen bagi
pelamar yang terampil di bidang manajemen, penelitian, dan teknologi. Jika
mendapat 70 poin, dapat mengajukan permohonan untuk tinggal permanen dalam
kurun waktu tiga tahun. Jika mendapat 80 poin, dapat mendaftar hanya setelah
bekerja selama satu tahun.
3) Membuat
kontribusi besar untuk Jepang Jika diakui telah memberikan kontribusi besar
untuk diplomasi, ekonomi, industri, seni, pendidikan, penelitian, olahraga atau
kesejahteraan publik, dapat mengajukan permohonan untuk tinggal permanen
setelah tinggal di Jepang selama lima tahun. Hal ini cukup langka, dan pada
dasarnya hanya berlaku untuk pemenang Hadiah Nobel dan penghargaan
internasional atau domestik tingkat tinggi lainnya. Sumber : Laporan
Wartawan TribunTravel.com, Ambar Purwaningrum. Cara Mudah Dapatkan Visa Tinggal Permanen di Jepang,
Ikuti Aturannya dan Jangan Lakukan Kejahatan, 15 September
2018.
F.
AFRIKA SELATAN
Permanent Resident (PR) di Afrika Selatan dimungkinkan sekiranya
pasangan sudah menikah secara sipil selama 5 (lima) tahun. Setelah memperoleh
status PR, WNI tersebut harus tetap menikah sampai 2 (dua) tahun kemudian. Buku
ID atau sertifikat konfirmasi PR harus senantiasa dipegang oleh WNI dimaksud.
Selama perubahan visa, WNI dimaksud tidak dapat melakukan perjalanan keluar
Afrika Selatan. Sekiranya ingin melakukan perjalanan, WNI perlu meminta surat
dari imigrasi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang melakukan
pergantian visa izin kerja. Disampaikan oleh pihak konsultan bahwa visa
terkait critical skills lebih mudah diperoleh. Departemen
Tenaga Kerja Afrika Selatan biasanya selalu memperbaharui daftar keahlian yang
dianggap penting bagi Afrika Selatan. Dengan visa critical skills ini,
pemegang visa dapat mencari kerja setelahnya (maksimal 1 tahun – temporary
resident). Apabila sudah memperoleh kerja di bidang terkait, pemegang visa
berhak untuk melamar menjadi PR. Sumber : Website
KJRI Cape Town, Afrika Selatan. Sosialisasi Peraturan Keimigrasian Afrika
Selatan, 17 Februari 2020.
Hak-hak pegawai setempat
Hak-hak pegawai setempat yang
bekerja pada Perwakilan RI di Luar Negeri terdiri dari gaji yang disesuaikan
dengan Upah Minimum Regional negara setempat. Terdapat pula ketentuan
Kementerian Luar Negeri pusat bahwa standar gaji pegawai setempat tidak boleh
melebihi gaji pegawai home staff
terendah. Berbeda dengan home staff
yang mendapat hak pembayaran Tunjangan Sewa Rumah, asuransi/restitusi
kesehatan, dan tunjangan keluarga, pegawai setempat tidak mendapat tunjangan ini. Mereka harus
membayar sewa rumah sendiri termasuk asuransi dari gajinya. Khusus biaya
sekolah anak, umumnya anak mereka bersekolah di sekolah setempat yang
fasilitasnya sudah dijamin pemerintah setempat bahkan bisa gratis atau justru
mendapat tunjangan sekolah anak.
Selain gaji, pegawai setempat juga
memperoleh tunjangan social security
7%, asuransi kesehatan 2%, 10% profident
Fund (dipotong dari gajinya untuk tabungan yang akan diambil saat kontrak
selesai), serta lembur maksimum 28% dari gaji pokok. Mereka juga
mendapat gaji ke-13 dan pada negara tertentu mendapat gaji ke-14 yang
ditetapkan oleh peraturan negara setempat. Gaji pegawai setempat berbeda-beda
di setiap Perwakilan RI di Luar Negeri. Dibayar sesuai nilai kurs mata uang negara setempat. Nilai
tersebut sudah dianggap dapat memenuhi kebutuhan hidup di negara tersebut.
Upah minimum di suatu negara adalah
penghasilan yang paling rendah yang diberikan oleh pihak pemberi kerja kepada
pegawainya secara legal. Perhitungan didasarkan pada asumsi bekerja selama 40
jam per minggu selama 52 minggu dalam 1 tahun. Pada beberapa negara ditetapkan
berbeda-beda antara 35-40 jam per minggu. Upah itu biasanya ditetapkan bulanan,
tetapi ada juga negara yang menetapkan per minggu atau per jam. Upah minimum
merujuk pada nilai gross (kotor),
sebelum dikurangi pajak, iuran jaminan sosial lainnya. Nilai tersebut juga
belum termasuk aturan libur yang tidak dapat dibayar, cuti bersama, cuti sakit
yang dapat dibayar, cuti tahunan, iuran asuransi yang harus dibayar oleh
pegawai.
Berikut
ini gambaran upah minimum pada beberapa negara mewakili kawasan ASEAN, ASIA,
Australia dan Pasifik, Eropa Barat, Eropa Timur, Amerika, Amerika Latin, Timur
Tengah, Afrika. Nilai yang sangat beragam tidak bisa menjadi bahan pembanding
antara satu negara dengan yang lainnya. Bisa jadi, nilai yang tinggi
pengeluaran pun tinggi. Sumber : Price
Water Coopers. Wages.
Upah
Minimum Kawasan Asean
NO |
NEGARA |
PER
BULAN |
PER
TAHUN |
TAHUN
DATA |
1 |
None |
|
2017 |
|
2 |
USD
182 per month |
|
01-Jan-19 |
|
3 |
USD
121-USD 303 |
1,304 |
01-Jan-19 |
|
4 |
USD
170) per month |
2,012 |
2014 |
|
5 |
USD
244 per month |
2,566 |
01-Jul-16 |
|
6 |
757 |
01-Sep-15 |
||
7 |
USD
10.16 daily |
2,770 |
16-Mar-19 |
|
8 |
USD
802 per month |
|
2013 |
|
9 |
11.1)
per day |
3,034 |
01-Jan-20 |
|
10 |
VND
3,980,000 per month |
1,526 |
01-Jan-18 |
Upah
Minimum Kawasan Asia
NO |
NEGARA |
PER
BULAN |
PER
TAHUN |
TAHUN
DATA |
1 |
USD
95 per month |
224 |
01-Dec-13 |
|
2 |
USD
348.02 per month |
2,030 |
31-Jul-18 |
|
3 |
USD
4.8 per hour |
10,049 |
01-May-19 |
|
4 |
USD
12 per day |
767 |
2015 |
|
5 |
USD
9.17 per hour |
14,881 |
06-Oct-19 |
|
6 |
USD
11.1 per day |
|
2014 |
|
7 |
USD
9 per hour |
18,937 |
01-Jan-20 |
|
8 |
USD
166 per month |
1,991 |
01-Jun-16 |
|
9 |
USD
70.75 per month. |
787 |
01-Jan-16 |
|
10 |
1,380 |
22-Jun-12 |
||
11 |
USD
446 per month |
5,373 |
01-Feb-12 |
NO |
NEGARA |
PER
BULAN |
PER
TAHUN |
TAHUN
DATA |
1 |
USD
512.12 USD) per week |
28,768 |
01-Jul-19 |
|
2 |
27,881 |
01-Apr-20 |
||
3 |
USD
1 per hour |
2,295 |
01-Aug-14 |
|
4 |
3,232 |
30-Sep-17 |
Upah
Minimum Kawasan Eropa Barat
NO |
NEGARA |
PER
BULAN |
PER
TAHUN |
TAHUN
DATA |
1 |
€1,593.81
per month |
22,565 |
01-Jan-19 |
|
2 |
USD
1831 per month |
21,142 |
01-Jan-19 |
|
3 |
USD
11.03 per hour |
22,525 |
01-Jan-20 |
|
4 |
bargaining
agreements |
|
2019 |
|
5 |
USD
1950 per month |
22,876 |
01-Jan-19 |
|
6 |
USD 826 per month |
9,910 |
01-Jan-20 |
|
7 |
USD
2245 to USD 4286 per month for unskilled workers and USD 2857 to USD 5408 per
month for skilled employees |
|
2014 |
|
8 |
USD
1307 per month |
15,687 |
01-Jan-20 |
|
9 |
USD
10.95 per hour |
24,183 |
01-Apr-20 |
Upah
Minimum Kawasan Eropa Timur
NO |
NEGARA |
PER
BULAN |
PER
TAHUN |
TAHUN
DATA |
1 |
USD
571 per month |
7,099 |
01-Jan-19 |
|
2 |
USD
16 per hour |
|
2017 |
|
3 |
USD
521.85 per month |
6,163 |
01-Jan-20 |
|
4 |
USD
195.35 per month |
2,495 |
01-May-18 |
|
5 |
bargaining
agreements |
|
2017 |
|
6 |
USD
853 per month |
10,731 |
01-Feb-19 |
|
7 |
USD
688 per month |
8,254 |
01-Jan-20 |
|
8 |
negotiated
|
|
2014 |
|
9 |
USD
1,289 per month |
|
2017 |
|
10 |
bargain
wages collectively |
|
2017 |
Upah
Minimum Kawasan Amerika
NO |
NEGARA |
PER
BULAN |
PER
TAHUN |
TAHUN
DATA |
1 |
18,112 |
01-Oct-19 |
||
2 |
USD
16 per hour |
15,080 |
24-Jul-09 |
NO |
NEGARA |
PER
BULAN |
PER
TAHUN |
TAHUN
DATA |
1 |
USD
265 per month |
5,826 |
01-Nov-19 |
|
2 |
USD
186.83 per month |
3,500 |
01-Feb-20 |
|
3 |
USD
389 per month |
5,567 |
01-Sep-19 |
|
4 |
USD
9.8 per day |
2,369 |
2020 |
|
5 |
USD
294 per month |
3,423 |
01-Jun-18 |
|
6 |
USD
180 per month |
|
2013 |
|
7 |
300,903 |
10-Jan-20 |
||
8 |
USD
9 Each citizen is however also given free food to supplement the salary. |
147 |
01-May-05 |
Upah
Minimum Kawasan Timur Tengah
NO |
NEGARA |
PER
BULAN |
PER
TAHUN |
TAHUN
DATA |
1 |
USD
730 per month |
|
2020 |
|
2 |
USD
133 per month |
1,634 |
04-Sep-18 |
|
3 |
USD
214 per month |
2,534 |
2014 |
|
4 |
USD
1472 per month |
17,667 |
01-Apr-18 |
|
5 |
USD
310 per month |
5,408 |
12-Feb-17 |
|
6 |
USD
216 per month |
2,400 |
14-Apr-10 |
|
7 |
USD
325 per month |
3,885 |
01-Mar-11 |
|
8 |
None |
|
2013 |
|
9 |
USD
800 per month |
9,600 |
02-Feb-13 |
|
10 |
USD
140 per month |
1,031 |
2011 |
|
11 |
None |
|
2013 |
|
12 |
USD
6–USD 10 per month, plus benefits, including compensation for meals,
uniforms, and transportation |
96 |
2013 |
Upah
Minimum Kawasan Afrika
NO |
NEGARA |
PER
BULAN |
PER
TAHUN |
TAHUN
DATA |
1 |
USD
67 per month |
1,047 |
2017 |
|
2 |
745 |
01-May-17 |
||
3 |
462 |
01-Jan-15 |
||
4 |
USD
310 per month |
3,709 |
01-Jul-15 |
|
5 |
USD
76.92 per month |
1,179 |
18-Nov-19 |
|
6 |
3,511 |
01-Jan-19 |
Melihat data
di atas, yang biasa menjadi permasalahan bagi pegawai setempat adalah gaji yang
tidak cukup untuk membiayai hidup karena tidak mendapat tunjangan sewa rumah
ataupun tunjangan kesehatan. Hal ini akan menjadi kendala khususnya pada negara yang besar, sudah maju atau negara
yang dikenal mahal standar biaya hidupnya, diantaranya Switzerland, United
Kingdom (Eropa), Norwegia, Denmark (Eropa Timur), Singapura (ASEAN), Hongkong,
Shanghai (Asia), Sydney (Australia), New York (Amerika).
Solusi
menghadapi masalah tersebut adalah hidup sendiri atau tidak menikah terlebih
dahulu atau tidak membawa keluarga bila sudah menikah, agar bisa kost bersama (itupun bila mendapat teman
yang sama-sama senasib), dapat membawa keluarga apabila tabungan sudah
mencukupi dan syarat administrasi kependudukan terpenuhi, memiliki pasangan
yang sama-sama bekerja, apabila sudah mempunyai anak agar menyekolahkan anak di
sekolah setempat yang umumnya gratis, menikah dengan orang setempat sehingga
mudah mendapat status permanent resident ,
dan apabila memungkinkan di negara tersebut dapat mengajukan status permanent residende meskipun pasangan
kita WNI.
Selain
mendapat keuntungan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah setempat, menjadi permanent resident juga memiliki kewajiban terhadap pemerintah setempat
diantaranya membayar pajak, asuransi, dan lain-lain. Apabila tidak mengajukan permanent resident , seorang pegawai
setempat wajib memperpanjang ijin tinggalnya sepanjang tinggal disana tanpa
terbebani pajak setempat namun membayar asuransi yang lebih mahal dari permanent resident .
Pegawai
setempat juga mempunyai hak libur yang sama dengan pegawai home staff. Hari libur nasional kantor Perwakilan RI di luar negeri
mengikuti hari-hari libur nasional di Indonesia. Apabila negara setempat hari
libur nasionalnya berbeda dengan hari libur nasional Indonesia, maka kantor
Perwakilan RI di luar negeri libur juga. Berikut ini daftar hari libur nasional
pada beberapa negara.
NO |
NEGARA |
JUMLAH
LIBUR NASIONAL |
1 |
31 |
|
2 |
28 |
|
3 |
Sri
Lanka[2] |
25 |
4 |
India, Kazakhstan |
21 |
5 |
Colombia, Philippines, Trinidad
and Tobago |
18 |
6 |
China, Hong
Kong |
17 |
7 |
Thailand, Turkey, Pakistan |
16 |
8 |
Japan, Malaysia, Lithuania, Sweden |
15 |
9 |
Indonesia, Chile, Slovakia, South
Korea, Austria, Belgium, Norway, Taiwan, Nepal |
14 |
10 |
14-11
(Depending on state) |
|
11 |
12 |
|
12 |
Singapore, New
Zealand |
11 |
13 |
9 |
|
14 |
United
Kingdom[3] |
8 |
Dengan
sistem kontrak 2 tahun ini, Perwakilan RI tidak menerapkan lagi masa pensiun
bagi pegawai setempat. Pilihan hanya 2 yaitu diperpanjang atau putus kontrak.
Dalam hal perpanjangan kontrak berlanjut terus, perlu diperhatikan juga
ketentuan pensiun negara setempat. Pada negara maju, terdapat ketentuan pensiun
hingga 68 tahun. Keputusan mempekerjakan hingga umur 68 tahun tidaklah cukup
bijak, sementara kondisi era yang sudah berubah menuntut kecepatan, responsif,
solutif. Sementara kondisi fisik manusia umur 68 tahun berbeda
dengan generasi muda. Hal ini telah menjadi kendala yang masih harus dicarikan
solusinya di perwakilan.
II.
SOCIAL SECURITY DAN INCOME TAX PEGAWAI SETEMPAT PADA KBRI BRUSSEL, BELGIA
Bersama (duduk) PS/LS KBRI Brussel 2015 pada acara Penyusunan Laporan Keuangan
Salah satu contoh Perwakilan RI, yaitu KBRI Brussel, yang
sudah menerapkan pengenaan pajak (declarasi pajak) Pegawai Setempatnya (declared local staff) kepada pemerintah
setempat secara sistematis. Pajak
tersebut tujuannya untuk meng-cover
hari tua (Social Security dan Pajak Penghasilan).
Setiap
orang, sebagai anggota masyarakat, memiliki hak atas jaminan sosial dan berhak
atas realisasi, melalui upaya nasional dan kerja sama internasional dan sesuai
dengan organisasi dan sumber daya masing-masing Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya
yang sangat diperlukan untuk martabatnya dan pengembangan
kepribadiannya secara bebas.
Di Indonesia namanya Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN), adalah
suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan
penyelenggara jaminan sosial, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 UU
No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional. Lebih jelas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bahwa jaminan sosial adalah instrumen negara
yang dilaksanakan untuk mengalihkan risiko individu secara nasional dengan
dikelola sesuai asas dan prinsip-prinsip Jaminan sosial, merupakan program
negara yang bertujuan untuk memberi perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat
memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat
mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit,
mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.
Ada 5 program yaitu Jaminan
Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan
Kematian. Kelima progam ini dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 terdiri dari
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pegawai
Setempat, yaitu Pegawai Tidak Tetap yang dipekerjakan atas dasar kontrak kerja
untuk jangka waktu tertentu, guna melakukan tugas-tugas tertentu pada perwakilan
RI di Luar Negeri Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor :
Sk.06/A/Ot/Vi/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan
Republik Indonesia Di Luar Negeri. Jumlah seluruh Pegawai Setempat yang tersebar
di 132 Perwakilan RI di Luar Negeri ada 2.722 orang. Ketentuan Pemerintah
Indonesia membayarkan tunjangannya adalah 2%
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan 7% Tunjangan Sosial Security dihitung dari gaji pokoknya. Masing-masing pegawai
membayarkan atau menanggung sendiri asuransi kesehatan dan social security-nya. Idealnya jenis asuransi yang dicari adalah
yang lengkap yang dapat menanggung selain kesehatan, kecelakaan kerja, hari
tua, pensiun, dan kematian. Semua
jenis asuransi tersebut belum tentu ada di semua negara apalagi negara yang
masih berkembang. Terkadang ada tetapi tidak bisa di satu tempat asuransi dan
ini pasti menimbulkan biaya (cost)
yang tidak murah sedangkan tunjangan 9% tersebut harus mencukupi dan meng-cover semuanya selama hidup di negara
asing. Selain tunjangan tersebut, ada juga semacam tabungan yang disebut Provident Fund nilainya 10% dari gaji pokok yang bisa diambil
selesai atau setelah putus kontrak dengan Perwakilan RI sebagai
pesangon.
Oleh
karena kondisi demikian, banyak pegawai setempat memutuskan untuk mengajukan
status permanent resident atau status tinggal tetap atau permanent residency (PR)
mengacu pada status visa seseorang: Orang diperbolehkan untuk berada tanpa
batas dalam suatu negara yang ia atau bukan warga negara dia. Dengan
status tersebut, bisa mendapat hak-hak warga negara yang lebih menguntungkan
khususnya di negara maju. Ada juga pegawai setempat yang tidak mungkin
mengajukan permanent resident karena
yang bersangkutan merupakan staf perangkat pimpinan Duta Besar dan Wakil Duta
Besar atau Deputi of Chief Mission
(DCM) yang lamanya bekerja dibatasi sekitar 4 tahunan mengikuti tugas
pimpinannya.
Ulasan di bawah ini mengenai
pelaksanaan sistem social security
yang dipandang sudah lebih maju dan terstruktur, yaitu yang berlaku di Belgia,
seperti yang dapat dilihat pada website http://socialsecurity.belgium.be yang juga diterapkan untuk Pegawai Setempat KBRI Brussel,
Belgia. Hal yang sama juga telah diterapkan di negara Eropa lainnya.
Seseorang
asing yang tinggal dan menetap dan mempunyai ijin kerja legal (working permit) atau pelajar di Belgia
khususnya dapat mengikuti program social
security dengan berkontribusi membayar iuran berdasarkan perjanjian kerja/studi
yang dimilikinya. Dengan membayar social
security, suatu waktu mereka dapat memperoleh tunjangan saat sakit, saat
menganggur, tidak dapat bekerja karena sakit atau cacat, kecelakaan kerja,
penyakit karena bekerja, tunjangan keluarga, dan pensiun. Syarat untuk
mengikuti program tersebut yaitu selain visa, ijin kerja, kontrak kerja, kartu
identitas (Identity Card), juga
status declared employee, yaitu
pernyataan bahwa seseorang bekerja pada suatu lembaga/perusahaan dalam bentuk
kontrak kerja.
Seperti yang disampaikan oleh Price WaterCoopers mengenai Social security
contributions di Belgia 11 Februari 2020, besaran kontribusi yang harus
dibayarkan oleh masing-masing pegawai, termasuk Pegawai Setempat status permanent resident di Belgia adalah
13,07% dari gaji bruto dan 32% dari gaji bruto pegawai yang ditanggung oleh
pihak pemberi kerja. Besaran kontribusi masing-masing pegawai bervariasi antara
2-13% berdasarkan prinsip subsidi, yang single atau pasangan bekerja membayar
kontribusi social security lebih
besar daripada pegawai yang memiliki anak banyak atau memiliki pasangan tidak
bekerja. Umur atau lamanya bekerja juga mempengaruhi besar kecilnya jumlah
kontribusi. Pihak pemberi kerja mempunyai beban 32% pun bervariasi karena pada
setiap triwulan, nilainya turun menjadi sekitar 10%.
Adanya
prinsip subsidi, membuat Pegawai Setempat KBRI Brussel yang mengikuti program social security ini mendapat keuntungan
yang berbeda-beda. Sebagai contoh nilai Tunjangan Social Security yang dibayarkan oleh KBRI Brussel sebesar 9%, namun
yang bersangkutan membayarkannya bervariasi antara 2-13%.
Namun masing-masing pegawai, setelah
berkontribusi membayar social security
dan pajak professional, memperoleh keuntungan (benefits) yang sebanding dari pemerintah setempat seperti :
kasus 1 : mendapat family
allowance setiap bulan sebesar Euro 93,93 untuk anak pertama, Euro 173,80
untuk anak ke dua, Euro 254,40 untuk anak ke tiga.
Kasus 2 : juga bisa tetap memperoleh gaji tanpa bekerja,
dari pemerintah setempat bukan dari pihak pemberi kerja, bila dalam keadaan
sakit keras dengan pemeriksaan dokter.
Kasus 3 : mendapat
Tunjangan Pengangguran saat keluar bekerja dan belum memperoleh pekerjaan
kembali.
Kasus 4 : mendapat pensiun
setelah tidak bekerja yang besarnya berdasarkan perhitungan jumlah kontribusi
selama masih bekerja.
Kasus 5 : mendapat tunjangan liburan sebagai gaji ke 14
yang dibayarkan setiap bulan Juni.
Dalam
kasus kedua tersebut, pihak KBRI Brussel sebagai pemberi kerja memperoleh keuntungan
karena tidak membayarkan gaji kepada yang bersangkutan di saat pegawai tersebut
absen tidak melakukan pekerjaannya karena sakit.
Penghitungan
social security dan pajak penghasilan
di Belgia cukup rumit. Penghitungannya selain berdasar komposisi keluarga
(keluarga dengan jumlah anak banyak membayar pajak lebih sedikit dibanding
keluarga dengan jumlah anak yang lebih sedikit), status single membayar lebih
banyak untuk mensubsidi orang yang memiliki anggota keluarga lebih banyak).
Ketidakhadiran bekerja juga mempengaruhi jumlah take home pay, oleh karena itu rekapitulasi absensi harus
dikirimkan ke terlebih dahulu untuk menghitung jumlah konstibusi dan pajak yang
akan dikenakan.
Unit
yang menghitung pajak penghasilan ini merupakan sebuah lembaga/rekanan pihak
ketiga yang ditunjuk oleh Kementerian Tenaga Kerja Belgia. KBRI Belgia menunjuk
PARTENA, satu dari 5 lembaga non profit resmi yang ditunjuk oleh
pemerintah Belgia, untuk diberi kuasa menghitung nilai kontribusi social security dan pajak professional (income tax) pegawai yang berstatus permanent residence. KBRI Belgia dikenakan biaja jasa administrasi (fee) untuk lembaga ini sekitar Euro 500
setiap bulan.
Setiap akhir bulan, selain
rekapitulasi absensi pegawai, disampaikan juga updating jumlah gaji pokok dan tunjangan yang resmi diperoleh
pegawai. Perhitungan absensi juga mengacu pada ketentuan cuti/libur/sakit yang
dapat dibayar atau dipotong. Terdapat juga pembatasan ijin tidak masuk bekerja
maksimal yang dapat dipotong dari gaji pegawai. Absensi mesin menggunakan jari
tangan menjadi catatan yang penting untuk dasar melakukan penghitungan payroll
yang akan disampaikan ke PARTENA.
Penghasilan pegawai setempat yang
berstatus permanent resident atau declared employee pada KBRI Brussel sudah ditetapkan sebagai subjek pajak
oleh pemerintah Belgia, sedangkan yang non
permanent resident belum. Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota OLRI,
dan Pensiunannya atas Penghasilan yang menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Pegawai Setempat
non permanent resident disamakan
dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II dikenakan tarif Pajak Penghasilan
(PPh pasal 21) sebesar 0%.
Pegawai setempat non permanent resident sampai saat
ini belum dapat ditetapkan sebagai subjek pajak oleh pemerintah Indonesia
karena belum tertuang dalam peraturan. Pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Pajak Penghasilan, bisa disimpulkan bahwa yang menentukan seorang
individu atau perusahaan sebagai Wajib Pajak Luar Negeri, yaitu:
·
Seorang individu yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia, individu yang
tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan
perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan
usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
·
Seorang individu yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183
hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di
Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak
melalui menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.
Melihat
ketentuan di atas khususnya pegawai
setempat non permanent resident yang tidak tinggal di wilayah Indonesia lebih dari
setahun seharusnya masuk kategori ini dan bisa dikenakan pajak PPh Pasal 26
dengan tarif sebesar 20% (final) atas jumlah bruto dari
pendapatan yang diperoleh. Namun terdapat juga ketentuan besarnya pengenaan tarif
PPh, khususnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, sesuai dengan
jumlah penghasilan kena pajak per tahun sebagai berikut :
- sampai dengan Rp50.000.000 (5%).
- Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 (15%)
- Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 (25%)
- di atas Rp500.000.000 (30%)
Bersama Sandra Vitorino, Sandra Moreiira, Ana Delgado, Alexandra Figuereido
(PS KBRI Lisabon 2010) pada salah satu acara promosi budaya.
Tidak ada komentar untuk "PEGAWAI SETEMPAT (LOCAL STAFF)"
Posting Komentar