Mengenal Perwakilan RI di Luar Negeri

 

                           Sumber : Google.com

Banyak yang belum tahu apa itu Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Umumnya orang tahunya kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat, tanpa tahu struktur yang sebenarnya. Informasi tentang ini juga tidak mudah didapatkan apabila tidak melihat atau menggali informasi, terjun atau datang ke lokasi, atau merasakan pelayanannya secara langsung. Warga Negara Indonesia di luar negeri atau bahkan Tenaga Kerja Indonesia biasanya lebih paham karena mereka dapat merasakan pelayanannya secara langsung.

Berdasarkan Keppres 108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri, Perwakilan RI di luar negeri adalah lembaga negara yang mewakili kepentingan Indonesia  secara keseluruhan di negara lain atau pada organisasi internasional. Perwakilan RI di luar negeri dapat berupa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI),  Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI),  Konsulat Republik Indonesia (KRI),  Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) pada Organisasi Nasinonal PBB atau ASEAN, maupun Perwakilan RI tertentu yang bersifat sementara.

Perwakilan Indonesia di luar negeri terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu:

·    Perwakilan diplomatik, berasal dari bahasa latin yaitu diploma yang berarti piagam,surat perjanjian. Berdasarkan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, menyangkut pembentukan misi diplomatik, Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya akan mewakili negara untuk melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau organisasi internasional. kegiatannya mencakup semua kepentingan negara RI dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima. Perwakilan dilomatik ini berupa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) 95 buah, Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) pada PBB dan ASEAN 3 buah.

 

·       Perwakilan konsuler, kegiatannya mencakup semua kepentingan negara RI di bidang konsuler (non diplomatik) dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima. Berdasarkan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, perwakilan konsuler  mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia. Melindungi kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia melalui pelaksanaan hubungan kekonsuleran dengan Negara Penerima, termasuk peningkatan hubungan ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan kebijakan Politik dan Hubungan Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional. Perwakilan konsuler berupa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) 30 buah, Konsulat Republik Indonesia (KRI) 4 buah. 

Perwakilan RI di luar negeri, yang jumlahnya 132 buah tersebut, tersebar di 5 benua seperti tabel di bawah ini :

JENIS 

AFRIKA

AMERIKA

ASIA

EROPA

OCEANIA

ORGANIASI

MULTILATERAL

JUMLAH

KBRI

17 *)

13

34

27

4

 

95

KJRI

1

7

15

4

3

 

30

KRI

 

 

2

 

2

 

4

PTRI

 

 

 

 

 

3

3

JUMLAH

17

20

51

31`

9

3

132

     Selain 132 Perwakilan RI di luar negeri tersebut, Indonesia juga mengangkat 64 orang konsul kehormatan, yaitu warga negara dari negara penerima yang memiliki reputasi baik, ditunjuk oleh negara pengirim untuk mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima. Sesuai Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler, kekebalan dan hak istimewa Konsul Kehormatan diberikan secara terbatas.

       Disamping itu terdapat juga satuan kerja yang disebut atase, pejabat yang bertugas membantu pekerjaan menteri yang diwakilinya untuk melakukan promosi, kerjasama, fasilitasi, pengamatan dan diplomasi di bidang terkait dengan negara tempat para atase ditugaskan. Atase tersebut pada umumnya berkantor di kantor Perwakilan RI di luar negeri. Atase-Atase tersebut adalah Atase Pertahanan, yaitu perwira Tentara Nasional Indonesia yang ditempatkan di Perwakilan Diplomatik tertentu untuk melaksanakan tugas di bidang pertahanan dan Atase Teknis lainnya yaitu pegawai Negeri Sipil dari Kementerian atau Lembaga yang ditempatkan di Perwakilan Diplomatik tertentu untuk melaksanakan tugas yang menjadi bidang wewenang Kementerian atau Lembaga seperti Atase Kebudayaan, Pendidikan, Perdagangan, Perindustrian, Keuangan, Imigrasi, Agama, Batan, Bea Cukai, Kehutanan, Kejaksanaan Agung, Perhubungan. Tidak semua  Perwakilan RI di luar negeri  terdapat jabatan atase ini melainkan hanya pada perwakilan yang dipandang  strategis dan sesuai keperluan.

Profesi apa saja yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri?

      Fungsi diplomatik dan konsuler dipegang oleh pejabat yang disebut Pejabat Diplomatik dan Konsuler, yang selanjutnya disebut pejabat Diplomatik atau  Pejabat Dinas Luar Negeri, yang lazimnya disebut sebagai profesi diplomat.

   Seorang diplomat memiliki hierarki Gelar Diplomatik yang diatur dalam Keputusan Menteri Luar Negeri RI SK. 279/OR/VIII/83/01 Tahun 1983 tentang Peraturan Dasar Pejabat Dinas Luar Negeri. Gelar ini dipakai dalam praktik diplomatik sehari-hari semacam kepangkatan pada ABRI, dengan urutan sebagai berikut:

- Duta Besar (Ambassador)

- Minister

- Minister Counsellor

- Counsellor

- Sekretaris Pertama (First Secretary)

- Sekretaris Kedua (Seond Secretary)

- Sekretaris Ketiga (Third Secretary)

- Atase (Attache)

     Dalam menjalankan tugasnya, fungsi diplomatik dan konsuler ini dibantu juga oleh pejabat non diplomatik dan konsuler, yang terdiri dari Atase, Penata Kanselerai, Pranata Informasi Diplomatik, dan Staf Atase Teknis. Semua jenis pegawai di atas lebih dikenal sebagai Home staff, yang secara berjenjang terdiri dari unsur pimpinan, pelaksana, dan unsur penunjang. Home staff ini dibantu oleh Pegawai Setempat atau lebih dikenal sebagai local staff.

    Atase adalah ahli-ahli dalam bidang tertentu yang diperbantukan pada Perwakilan RI di luar negeri untuk mewakili sebuah negara dalam mengurus suatu bidang tertentu sesuai dengan keahliannya. Para ahli ini menjadi utusan diplomatik yang membantu pekerjaan seorang duta atau duta besar suatu negara sebagai penasihat atau pejabat khusus dalam bidang-bidang tertentu. Atase bertugas membantu pekerjaan menteri negara yang diwakilinya untuk melakukan promosi, kerjasama, fasilitasi, pengamatan dan diplomasi di bidang terkait dengan negara tempat para atase ditugaskan. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya, Atase tidak hanya bertanggung jawab kepada duta besar tetapi juga bertanggung jawab kepada menteri yang terkait dengan bidangnya. Perwakilan kantor pemerintah atau Kementerian teknis tersebut menyatu dengan kantor perwakilan RI.

      Atase-atase dimaksud adalah Atase Pertahanan, Atase Militer, yaitu Perwira Tentara Nasional Indonesia yang ditempatkan di Perwakilan Diplomatik tertentu untuk melaksanakan tugas di bidang pertahanan, Atase Kepolisian (Kementerian Pertahanan), Atase Perdagangan, Badan Promosi Penanaman Modal – BKPM, Indonesian Promotion Trade Center (ITPC)  (Kementerian Perdagangan), Atase Imigrasi, Atasse Kejaksaan (Kementerian Kehakiman, Hukum dan Hak Asasi Manusia), dan Atase Tenaga Kerja (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi), Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Atase Sosial (Kementerian Sosial), Atase Keuangan (Kementerian Keuangan), Atase Perindustrian (Kementerian Perindustrian), Atase Pertanian (Kementerian Pertanian). Mereka mempunyai hak-hak yang hampir sama sebagaimana Pejabat Fungsional Diplomat. 

      Penata Kanselerai adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang bertugas membantu penyelenggaraan administrasi dan kerumahtanggaan perwakilan meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. Penata Kanselerai ini bertugas merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan yang mengelola Anggapan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Pranata Informasi Diplomatik, untuk melaksanakan fungsi pengelolaan sumber daya teknologi infomasi dan komunikasi, adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di  Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.

    Staf Atase Teknis, adalah Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian atau Lembaga yang ditempatkan di Perwakilan tertentu. Staf Atase Teknis ini sehari-harinya membantu tugas dan fungsi Atase. 

     Sedangkan Pegawai Setempat, yaitu Pegawai Tidak Tetap yang dipekerjakan atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu (minimal 2 tahun), guna membantu melakukan tugas operasional sehari-hari Home staffPengecualian pegawai setempat ini bukanlah seorang Pegawai Negeri Sipil.

       Tugas tersebut diantaranya pekerjaan administrasi/clerical (persuratan, dokumentasi, kesekretarisan, operator (telephonist), teknis (membantu tugas fungsi secara langsung misalnya menjadi typist, arsiparis, agendaris, komputer, akuntan, penerjemah, atau menjadi kameramen, pemusik, penari, editor, pembuat berita pada media sosial (narator), advertising, jurnalis, website hosting (fungsi Penerangan dan Sosial Budaya), atau kasir, petugas loket pelayanan, petugas bandara (Fungsi Protokol  dan Konsuler), serta non teknis (kitchen hand, gardener, handy man, cook, driver, cleaning service, waiter, helper, satpam, penjaga).* 

 

 

         

 


Tidak ada komentar untuk "Mengenal Perwakilan RI di Luar Negeri"

close