Sumber : Google.com
Banyak yang belum
tahu apa itu Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Umumnya orang
tahunya kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat, tanpa tahu struktur yang sebenarnya. Informasi tentang ini juga tidak mudah
didapatkan apabila tidak melihat atau menggali informasi, terjun atau datang ke
lokasi, atau merasakan pelayanannya secara langsung. Warga Negara Indonesia di
luar negeri atau bahkan Tenaga Kerja Indonesia biasanya lebih paham karena
mereka dapat merasakan pelayanannya secara langsung.
Berdasarkan Keppres 108 tahun 2003
tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri, Perwakilan RI di luar negeri
adalah lembaga
negara yang mewakili kepentingan Indonesia
secara keseluruhan di negara lain atau pada organisasi internasional. Perwakilan RI di
luar negeri dapat berupa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Konsulat Republik Indonesia (KRI), Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) pada Organisasi Nasinonal PBB atau ASEAN, maupun
Perwakilan RI tertentu yang bersifat sementara.
Perwakilan Indonesia di luar negeri terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu:
· Perwakilan diplomatik, berasal dari bahasa
latin yaitu diploma yang berarti piagam,surat perjanjian. Berdasarkan Konvensi Wina
1961 tentang Hubungan Diplomatik, menyangkut pembentukan misi diplomatik, Perwakilan
diplomatik adalah perwakilan yang
kegiatannya akan mewakili negara untuk melaksanakan hubungan diplomatik dengan
negara penerima atau organisasi internasional. kegiatannya mencakup
semua kepentingan negara RI dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah
negara penerima. Perwakilan dilomatik ini berupa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)
95 buah, Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) pada PBB dan ASEAN 3 buah.
· Perwakilan konsuler, kegiatannya mencakup semua
kepentingan negara RI di bidang konsuler (non diplomatik) dan mempunyai wilayah
kerja tertentu dalam wilayah negara penerima. Berdasarkan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, perwakilan konsuler
mempunyai tugas pokok mewakili dan
memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia.
Melindungi kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia melalui
pelaksanaan hubungan kekonsuleran dengan Negara Penerima, termasuk peningkatan
hubungan ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan kebijakan Politik dan
Hubungan Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan
perundang-undangan nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional. Perwakilan konsuler berupa Konsulat
Jenderal Republik Indonesia (KJRI)
30 buah, Konsulat Republik Indonesia (KRI) 4 buah.
Perwakilan RI di luar negeri, yang
jumlahnya 132 buah tersebut, tersebar di 5 benua seperti tabel di bawah ini :
JENIS
|
AFRIKA
|
AMERIKA
|
ASIA
|
EROPA
|
OCEANIA
|
ORGANIASI
MULTILATERAL
|
JUMLAH
|
KBRI
|
17 *)
|
13
|
34
|
27
|
4
|
|
95
|
KJRI
|
1
|
7
|
15
|
4
|
3
|
|
30
|
KRI
|
|
|
2
|
|
2
|
|
4
|
PTRI
|
|
|
|
|
|
3
|
3
|
JUMLAH
|
17
|
20
|
51
|
31`
|
9
|
3
|
132
|
Selain 132 Perwakilan RI di luar
negeri tersebut, Indonesia juga mengangkat 64 orang konsul kehormatan, yaitu warga negara dari negara
penerima yang memiliki reputasi baik, ditunjuk oleh negara pengirim untuk
mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima. Sesuai Konvensi Wina Tahun
1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler,
kekebalan dan hak istimewa Konsul Kehormatan diberikan secara terbatas.
Disamping itu terdapat juga satuan kerja yang disebut
atase, pejabat yang bertugas membantu pekerjaan menteri yang
diwakilinya untuk melakukan promosi, kerjasama, fasilitasi, pengamatan dan
diplomasi di bidang terkait dengan negara tempat para atase ditugaskan. Atase tersebut
pada umumnya berkantor di kantor Perwakilan RI di luar negeri. Atase-Atase tersebut adalah Atase Pertahanan, yaitu perwira Tentara Nasional Indonesia yang ditempatkan di
Perwakilan Diplomatik tertentu untuk melaksanakan tugas di bidang pertahanan dan Atase Teknis lainnya yaitu pegawai
Negeri Sipil dari Kementerian atau Lembaga yang
ditempatkan di Perwakilan Diplomatik tertentu untuk melaksanakan tugas yang menjadi
bidang wewenang Kementerian atau Lembaga seperti Atase
Kebudayaan, Pendidikan, Perdagangan, Perindustrian, Keuangan, Imigrasi, Agama,
Batan, Bea Cukai, Kehutanan, Kejaksanaan Agung, Perhubungan. Tidak semua Perwakilan RI di luar negeri terdapat jabatan atase ini melainkan hanya
pada perwakilan yang dipandang strategis
dan sesuai keperluan.
Profesi apa saja yang bekerja pada Perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri?
Fungsi
diplomatik dan konsuler dipegang oleh pejabat yang disebut Pejabat Diplomatik dan Konsuler, yang selanjutnya disebut
pejabat Diplomatik atau Pejabat Dinas
Luar Negeri, yang lazimnya disebut sebagai profesi diplomat.
Seorang diplomat memiliki hierarki Gelar Diplomatik yang
diatur dalam Keputusan Menteri Luar Negeri RI SK. 279/OR/VIII/83/01 Tahun 1983 tentang
Peraturan
Dasar Pejabat Dinas Luar Negeri. Gelar ini dipakai dalam praktik diplomatik sehari-hari
semacam kepangkatan pada ABRI, dengan urutan sebagai berikut:
-
Duta Besar (Ambassador)
- Minister
- Minister Counsellor
- Counsellor
-
Sekretaris Pertama (First Secretary)
-
Sekretaris Kedua (Seond Secretary)
-
Sekretaris Ketiga (Third Secretary)
-
Atase (Attache)
Dalam menjalankan tugasnya, fungsi diplomatik dan konsuler ini dibantu juga oleh pejabat non diplomatik dan konsuler, yang terdiri dari Atase, Penata Kanselerai, Pranata Informasi Diplomatik, dan Staf Atase Teknis. Semua jenis pegawai di atas lebih dikenal sebagai Home staff, yang secara berjenjang terdiri dari unsur pimpinan, pelaksana, dan unsur penunjang. Home staff ini dibantu oleh Pegawai Setempat atau lebih dikenal sebagai local staff.
Atase adalah ahli-ahli
dalam bidang tertentu yang diperbantukan pada Perwakilan RI di luar negeri untuk
mewakili sebuah negara dalam mengurus suatu bidang tertentu sesuai dengan
keahliannya. Para ahli ini menjadi utusan diplomatik yang membantu pekerjaan
seorang duta atau duta besar suatu negara sebagai penasihat
atau pejabat khusus dalam bidang-bidang tertentu. Atase bertugas membantu
pekerjaan menteri negara
yang diwakilinya untuk melakukan promosi, kerjasama, fasilitasi, pengamatan dan
diplomasi di bidang terkait dengan negara tempat para atase
ditugaskan. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya, Atase tidak hanya
bertanggung jawab kepada duta besar tetapi juga bertanggung jawab kepada menteri yang
terkait dengan bidangnya. Perwakilan
kantor pemerintah atau Kementerian teknis tersebut menyatu dengan kantor perwakilan
RI.
Atase-atase dimaksud adalah Atase
Pertahanan, Atase Militer, yaitu Perwira Tentara Nasional Indonesia yang ditempatkan di
Perwakilan Diplomatik tertentu untuk melaksanakan tugas di bidang pertahanan, Atase Kepolisian (Kementerian Pertahanan), Atase
Perdagangan, Badan Promosi Penanaman Modal – BKPM, Indonesian Promotion Trade
Center (ITPC) (Kementerian Perdagangan),
Atase Imigrasi, Atasse Kejaksaan (Kementerian Kehakiman, Hukum dan Hak Asasi
Manusia), dan Atase Tenaga Kerja (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi),
Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Atase
Sosial (Kementerian Sosial), Atase Keuangan (Kementerian Keuangan), Atase
Perindustrian (Kementerian Perindustrian), Atase Pertanian (Kementerian
Pertanian). Mereka mempunyai
hak-hak yang hampir sama sebagaimana Pejabat Fungsional Diplomat.
Penata Kanselerai adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian
Luar Negeri yang bertugas membantu penyelenggaraan administrasi dan kerumahtanggaan
perwakilan meliputi penataan keuangan,
barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan
konsuler. Penata Kanselerai ini bertugas merangkap sebagai Bendahara
Pengeluaran dan Penerimaan yang mengelola Anggapan Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
Pranata
Informasi Diplomatik, untuk melaksanakan fungsi pengelolaan sumber daya
teknologi infomasi dan komunikasi, adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital
diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung
kegiatan diplomatik dan konsuler.
Staf Atase
Teknis, adalah Pegawai
Negeri Sipil dari Kementerian atau Lembaga yang ditempatkan
di Perwakilan tertentu. Staf Atase Teknis ini sehari-harinya membantu
tugas dan fungsi Atase.
Sedangkan
Pegawai Setempat, yaitu Pegawai Tidak Tetap yang dipekerjakan atas dasar
kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu (minimal 2 tahun), guna membantu melakukan tugas operasional sehari-hari Home staff. Pengecualian pegawai
setempat ini bukanlah seorang Pegawai Negeri Sipil.
Tugas tersebut diantaranya pekerjaan administrasi/clerical
(persuratan, dokumentasi, kesekretarisan, operator (telephonist), teknis (membantu tugas fungsi secara langsung
misalnya menjadi typist, arsiparis,
agendaris, komputer, akuntan, penerjemah, atau menjadi kameramen, pemusik,
penari, editor, pembuat berita pada media sosial (narator), advertising, jurnalis, website hosting (fungsi Penerangan dan
Sosial Budaya), atau kasir, petugas loket pelayanan, petugas bandara (Fungsi
Protokol dan Konsuler), serta non teknis
(kitchen hand, gardener, handy man, cook,
driver, cleaning service, waiter, helper, satpam, penjaga).*
Tidak ada komentar untuk "Mengenal Perwakilan RI di Luar Negeri"
Posting Komentar